Selamat Datang di Blog Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur

Kamis, 29 Maret 2012

Lahan Transmigrasi Dicaplok Perusahaan Sawit

Kini terus terungkap bahwa semakin banyak persengketaan lahan antara masyarakat, dengan perusahaan pertambangan batu bara maupun perkebunan kelapa sawit, yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Seperti terjadi di wilayah Muara Kaman, warga transmigrasi merasa resah karena lahan mereka garap sejak 17 tahun silam, belakangan ini malah dicaplok perusahaan perkebunan sawit PT Prima Mitrajawa Mandiri (PMM).
"Kami sudah puluhan tahun menempati areal transmigrasi tersebut. Memang sertifikat lahan tersebut masih belum diberikan pihak Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kaltim. Pihak Disnakertrans Kaltim itu dahulu membagikan lahan dan menyatakan lokasi terkait tidak dalam sengketa. Tapi kenapa sekarang malah digarap perusahaan sawit, sehingga kami merasa resah," ujar Muhib, perwakilan warga transmigrasi Muara Kaman ketika mengadukan nasibnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kukar, Kamis (2/3).
Pertemuan di ruang Banmus itu dipimpin anggota Komisi I, Heri Prasetyo didampingi anggota DPRD Kukar lainnya, yakni Isnaini dan Kamarur Zaman. Hadir pula sejumlah pejabat Disnakertrans Kaltim, kemudian perwakilan Disnakertrans Kukar serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Tidak ketinggalan Camat Muara Kaman, Izhar Noor beserja jajarannya, ditambah Kades Muara Leka, Sarpin, bersama jajarannya dari Kecamatan Muntai yang juga terkait masalah sengketa lahan transmigrasi dengan warga local serta perusahaan sawit PT Jaya Mandiri Sukses (JMS).
"Ketika penetapan dan pembagian lahan kepada peserta transmigrasi itu, kami tidak menemukan keterangan bahwa lokasi terkait masuk dalam HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan sawit. Bahkan saat di lapangan, pihak perusahaan dulu juga menyatakan bahwa lokasi trans di Muara Kaman itu tidak dalam wilayah garapan mereka. Makanya dalam waktu dekat Disnakertrans segera ke lapangan, untuk memantau lokasi yang kini jadi sengketa itu," ungkap Edy Maulana dari Disnakertrans Kukar, menanggapi masalah tersebut.
Sedangkan terkait masalah sengketa lahan transmigrasi di Desa Muara Leka, menurut perwakilan Disnakertrans Kaltim,  Burhanuddin, semula tidak ada kendala. Mengingat di 2002 lalu, ketika pembagian lahan, sudah disepakati bersama warga dan kades lama. Namun di 2011 lalu, Disnakertrans Kaltim menerima laporan dari Sarpin, selaku Kades Muara Leka yang baru, ada permasalahan di lahan seluas 15 Hektera (Ha) pada lokasi transmigrasi itu.
"Ketika pembagian lahan dahulu, tidak ada masalah. Bahkan di situ dihadirkan semua pihak, karena JMS mau garap lahan dengan pola kerjasama. Lahan itu juga tidak masuk HGU-nya PT JMS. Karena saat pembagian lahan, tidak bermasalah dengan pihak mana pun," urai  Burhanuddin .
Tapi terkait masalah yang kini timbul, menurut anggota Komisi I DPRD Kukar, Isnaini, artinya pembagian lahan itu belum selesai. Karena lokasi terkait sekarang diklaim sebagai lahan garapan warga lokal.
"Apakah lahan itu waktu pembebasan dulu sudah dibahas bersama pihak terkait? Yaitu pemerintah desa dan warga setempat. Karena lahan sekitar 15 Hektare, kini disengketakan masyarakat?" tanya Isnaini .
Kemudian Baharuddin kembali menjawab, bahwa kesepakatan soal lahan itu sudah ada surat tertulis antara warga setempat bersama pihak terkait.
"Apalagi warga setempat ikut menjadi peserta transmigrasi. Bahkan kepala desa lama juga menandatangani berita acara kesepakatan antara warga dengan kami (Disnakertrans Kaltim, Red)," ucap Burhanuddin.
Menindaklanjuti pertemuan itu nanti, setelah dilakukan peninjauan ke lapangan oleh Disnakertrans, maka Komisi I DPRD Kukar akan mengundang perusahaan sawit bersangkutan, yakni PT JMS dan PT PMM,
"Karena permasalahan di Muara Kaman itu kan lahan garapan warga yang mengikuti program transmigrasi, kini dinyatakan masuk kawasan HGU perusahaan sawit," ujar Heri ketika mengakhiri rapat dengar pendapat itu.

Tidak ada komentar: