Kini terus terungkap bahwa semakin banyak persengketaan lahan antara
masyarakat, dengan perusahaan pertambangan batu bara maupun perkebunan
kelapa sawit, yang terjadi di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Seperti
terjadi di wilayah Muara Kaman, warga transmigrasi merasa resah karena
lahan mereka garap sejak 17 tahun silam, belakangan ini malah dicaplok
perusahaan perkebunan sawit PT Prima Mitrajawa Mandiri (PMM).
"Kami sudah puluhan tahun menempati areal transmigrasi tersebut. Memang sertifikat lahan tersebut masih belum diberikan pihak Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kaltim. Pihak Disnakertrans Kaltim itu dahulu membagikan lahan dan menyatakan lokasi terkait tidak dalam sengketa. Tapi kenapa sekarang malah digarap perusahaan sawit, sehingga kami merasa resah," ujar Muhib, perwakilan warga transmigrasi Muara Kaman ketika mengadukan nasibnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kukar, Kamis (2/3).
"Kami sudah puluhan tahun menempati areal transmigrasi tersebut. Memang sertifikat lahan tersebut masih belum diberikan pihak Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kaltim. Pihak Disnakertrans Kaltim itu dahulu membagikan lahan dan menyatakan lokasi terkait tidak dalam sengketa. Tapi kenapa sekarang malah digarap perusahaan sawit, sehingga kami merasa resah," ujar Muhib, perwakilan warga transmigrasi Muara Kaman ketika mengadukan nasibnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Kukar, Kamis (2/3).
Pertemuan di ruang Banmus itu dipimpin anggota Komisi I, Heri Prasetyo
didampingi anggota DPRD Kukar lainnya, yakni Isnaini dan Kamarur Zaman.
Hadir pula sejumlah pejabat Disnakertrans Kaltim, kemudian perwakilan
Disnakertrans Kukar serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Tidak
ketinggalan Camat Muara Kaman, Izhar Noor beserja jajarannya, ditambah
Kades Muara Leka, Sarpin, bersama jajarannya dari Kecamatan Muntai yang
juga terkait masalah sengketa lahan transmigrasi dengan warga local
serta perusahaan sawit PT Jaya Mandiri Sukses (JMS).
"Ketika penetapan dan pembagian lahan kepada peserta transmigrasi itu,
kami tidak menemukan keterangan bahwa lokasi terkait masuk dalam HGU
(Hak Guna Usaha) perkebunan sawit. Bahkan saat di lapangan, pihak
perusahaan dulu juga menyatakan bahwa lokasi trans di Muara Kaman itu
tidak dalam wilayah garapan mereka. Makanya dalam waktu dekat
Disnakertrans segera ke lapangan, untuk memantau lokasi yang kini jadi
sengketa itu," ungkap Edy Maulana dari Disnakertrans Kukar, menanggapi
masalah tersebut.
Sedangkan terkait masalah sengketa lahan transmigrasi di Desa Muara
Leka, menurut perwakilan Disnakertrans Kaltim,
Burhanuddin, semula tidak
ada kendala. Mengingat di 2002 lalu, ketika pembagian lahan, sudah
disepakati bersama warga dan kades lama. Namun di 2011 lalu,
Disnakertrans Kaltim menerima laporan dari Sarpin, selaku Kades Muara
Leka yang baru, ada permasalahan di lahan seluas 15 Hektera (Ha) pada
lokasi transmigrasi itu.
"Ketika pembagian lahan dahulu, tidak ada masalah. Bahkan di situ
dihadirkan semua pihak, karena JMS mau garap lahan dengan pola
kerjasama. Lahan itu juga tidak masuk HGU-nya PT JMS. Karena saat
pembagian lahan, tidak bermasalah dengan pihak mana pun," urai
Burhanuddin .
Tapi terkait masalah yang kini timbul, menurut anggota Komisi I DPRD
Kukar, Isnaini, artinya pembagian lahan itu belum selesai. Karena lokasi
terkait sekarang diklaim sebagai lahan garapan warga lokal.
"Apakah lahan itu waktu pembebasan dulu sudah dibahas bersama pihak
terkait? Yaitu pemerintah desa dan warga setempat. Karena lahan sekitar
15 Hektare, kini disengketakan masyarakat?" tanya Isnaini .
Kemudian Baharuddin kembali menjawab, bahwa kesepakatan soal lahan itu
sudah ada surat tertulis antara warga setempat bersama pihak terkait.
"Apalagi warga setempat ikut menjadi peserta transmigrasi. Bahkan
kepala desa lama juga menandatangani berita acara kesepakatan antara
warga dengan kami (Disnakertrans Kaltim, Red)," ucap Burhanuddin.
Menindaklanjuti pertemuan itu nanti, setelah dilakukan peninjauan ke
lapangan oleh Disnakertrans, maka Komisi I DPRD Kukar akan mengundang
perusahaan sawit bersangkutan, yakni PT JMS dan PT PMM,
"Karena permasalahan di Muara Kaman itu kan lahan garapan warga yang
mengikuti program transmigrasi, kini dinyatakan masuk kawasan HGU
perusahaan sawit," ujar Heri ketika mengakhiri rapat dengar pendapat
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar