Secara
formal dalam rangka memberikan kepastian / legalitas terhadap setiap
kesepakatan yang diambil dalam proses Kerjasama Antar Daerah harus
diwujudkan dalam bentuk Naskah ditingkat Provinsi, naskah tersebut
terwujud dalam format Kesepakatan Bersama (MoU), sedangkan dalam
tatanan Pemerintah Kabupaten / Kota terwujud dalam bentuk Perjanjian
Kerjasama.
Dalam
proses penyusunan dan penandatanganan Kesepakatan Bersama antar
Pemerintah Provinsi peranan mediator dan fasilitator berada pada
pemerintah Pusat (Kemenakertrans), sedangkan untuk kerjasama antar Pemerintah Kabupaten/Kota peranan tersebut ada pada Pemerintah Provinsi.
Dengan
semakin berkembangnya kebutuhan untuk bekerjasama menyebabkan semakin
besarnya peran serta Daerah Asal dalam pembangunan transmigrasi di
wujudkan dengan Sharing budget Pemerintah Daerah Asal dalam pembangunan
lokasi Transmigrasi;
Pada
hari Kamis, tanggal 8 Desember 2011 telah ditandatangani Naskah
Kesepakatan Bersama antar pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur,
Pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah daerah
Kabupaten Bulungan diketahui oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
yang maksudnya guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan transmigrasi
dalam rangka memberdayakan potensi masing-masing;
Untuk
menunjang kesepakatan yang di buat oleh para pejabat Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten pada hari Jum’at tangal 13 Januari
2012 di Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara
Direktur Jenderal P2KTrans Kemenakertrans dengan Kepala Dinas Tenaga
Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bulungan yang tujuannya merinci lebih
jelas hak dan kewajiban para pihak;
Untuk
kesempatan selanjutnya beberapa daerah (Provinsi Jabar dan Provinsi
Jateng) sudah mengajukan kerjasama dengan Sharing Budget guna
memperlancar pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar