Mungkinkah suatu saat Indonesia bebas
dari korupsi? Tak sembarang orang bisa menjawab pertanyaan tersebut, apalagi
jika diajukan dengan penuh harap. Karena semua orang tahu, inilah salah satu
persoalan paling parah yang dihadapi bangsa Indonesia.
Untuk bisa mengira-ngira seberapa parah korupsi
di negeri kita, nggak usah repot-repot memelototi Corruption Perception Index yang setahun sekali dikeluarkan
Transparency International. Cukup buka Google dan klik saja korupsi. Maka
keluarlah angka 43.800.000 entri dalam sepersekian detik, jauh di atas jumlah
entri beras yang kita makan dua-tiga kali sehari.
Tapi, jangan galau dulu. Ada secercah harapan
ketika lembaga internasional mendedikasikan diri pada upaya pencegahan korupsi
tersebut memperkenalkan Integrity Pact
pada 1990-an. Tata cara untuk mempersempit ruang gerak dan kesempatan korupsi
yang kita sekarang kita kenal sebagai Pakta Integritas ini mulai masuk
Indonesia pada 2003.
Salah satu agennya adalah Gamawan Fauzi, waktu
itu menjabat sebagai Bupati Solok, Sumatera Barat. Sukses menekan korupsi di
Solok, Gamawan lantas diboyong ke Jakarta untuk memimpin Kementerian Dalam
Negeri.
Apakah lantas angka korupsi menurun? Jawabannya
bisa ya, bisa tidak. Tergantung dengan tolok ukur apa kita menilainya. Yang
pasti, pakta integritas makin banyak diadopsi. Bahkan di Kota Samarinda, Kalimantan
Timur, untuk ikut UN pun para pelajar, orang tua murid, dan guru harus teken
pakta integritas supaya ujian berjalan jujur. Bisa jadi ini salah kaprah. Sebab
Pakta Integritas yang dimaksud pembuatnya tidak ada kaitannya dengan contek-menyontek.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat
pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi,
kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pengadaan barang dan
lelang proyek-proyek pemerintah.
Dalam pakta ini para pihak harus menandatangani
janji-janji sebagai berikut: Tidak akan melakukan praktik KKN; Akan melaporkan
kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di
dalam proses lelang; Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan
tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan
segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja
terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian
pekerjaan/kegiatan ini; Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan
dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi
administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, seperti biasa kita dengar, yang penting
niatnya baik. Niat seperti itu pula, tampaknya, yang mendorong Gubernur Dr. H.
Awang Faroek Ishak bersama para kepala daerah di kota/kabupaten se-Kalimantan
Timur dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kalimantan
Timur telah menandatangani Pakta Integritas.
Ini sesuai dengan Instruksi Presiden No 9/2011
tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Dokumen
Pakta Integritas tersebut memuat strategi tentang pencegahan, penindakan,
harmonisasi aturan, penyelamatan aset, kerja sama antar instansi dan mekanisme
pelaporan korupsi.
Acara penandatanganan penandatangan Pakta
Integritas ini pun dilanjutkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berada
di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas serta para Kepala Bidang/Sekretaris/Kepala
UPTD dan Kepala Seksi sebagai tindak lanjut komitmen yang telah dicanangkan
oleh Gubernur kepada seluruh tingkatan di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur dengan tujuan utama mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang bebas dari KKN.
Pertanyaannya, mungkinkah Kalimantan Timur bisa
bebas dari korupsi? Jawabannya, ya optimistis sajalah. Di tengah ingar bingar
kasus korupsi dalam satu dekade terakhir ini setiap niat dan upaya untuk
memerangi korupsi merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Semoga Kalimantan
Timur -dan Indonesia- cepat terlepas dari belenggu korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar