A. Pendaftaran
Pemberian layanan pendaftaran diarahkan untuk mengetahui
aspirasi, potensi dan motivasi penduduk atau masyarkat untuk pindah ke Wilayah Pengembangan
Transmigrasi (WPT) atau Lokasi Pemukiman Transmigrasi (LPT) yang belum dan
telah ditetapkan dengan cara mencatat dan menampung hasil usulan, aspirasi dan
minat masyarakat untuk berperan dalam pembangunan transmigrasi, tanpa
membedakan kelompok masyarakat, dapat diterima sebagai pendaftar sekaligus
untuk menyatakan keinginan dan pilihannya.
1.
Persyaratan Pendaftar
- Warga Negara Indonesia.
- Umur minimal 18 tahun.
- Berkeluarga, kecuali bagi bujangan yang mempunyai keahlian khusus dan dilengkapi administrasi kependudukan.
- Status Duda/Janda (apabila ada pengikutnya minimal seorang laki-laki).
- Tempat tinggal (surat keterangan domisili).
- Kesehatan (sehat jasmani dan rohani).
- Sukarela (mendaftarkan secara sukarela)
- Keahlian/keterampilan (kompetensi calon transmigran sesuai dengan kesepakatan/ perjanjian kerja sama antar daerah)
- Bagi penduduk setempat adalah mereka yang tempat tinggal dan atau tempat usahanya berada dalam area satuan permukiman, yang daerahnya terkena bencana alam, yang kehidupannya sebagai peladang berpindah dan yang kehidupannya sebagai perambah hutan.
2. Tahapan
Pendaftaran
a. Pendaftaran umum
Mencatat
keinginan/minat masyarakat untuk berpindah ke WPT atau LPT yang belum
ditentukan lokasinya secara pasti.
b. Pendaftaran khusus
Mencatat
keinginan/minat masyarakat untuk berpindah ke WPT atau LPT yang telah
ditetapkan lokasi pemukimannya sesuai dengan kesepakatan/perjanjian kerjasama
antar daerah dengan kompetensi calon
transmigran yang diperlukan secara jelas sesuai dengan kebutuhan untuk
mengembangkan potensi yang tersedia dan tetap mengacu pada peraturan yang telah
ditetapkan.
c. Kewajiban
pendaftar untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang akan mendaftar ke
WPT/LPT yang telah ditentukan.
d. Pendaftaran
diumumkan secara terbuka dan ditempatkan
pada lokasi yang mudah dibaca oleh masyarakat umum.
3. Tata Cara
dan Tempat Pendaftaran
a. Pendaftaran
Pasif
Dilakukan
dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat bertransmigrasi
untuk mendaftarkan diri pada Kantor Desa/ Kelurahan, Kantor Dinas atau lembaga/
tempat lain yang ditunjuk.
b. Pendaftaran
Aktif
Dilakukan
oleh pejabat/petugas dari Dinas yang menangani transmigrasi dengan cara
mendatangi masyarakat yang berminat mengikuti program transmigrasi.
c.
Pengolahan Data
Dari hasil pendaftaran aktif dan pasif dimasukkan
ke dalam buku pendaftaran dan dikelompokan untuk mengetahui :
1) Lokasi
yang diinginkan
2) Motivasi
yang melatar belakangi minat bertransmigrasi
3) Keahlian
dan ketrampilan yang dimiliki oleh pendaftar
4) Latar
belakang pendidikan pendaftar
Berdasarkan hasil pengolahan dapat dilakukan
kesesuaian antara lokasi yang dipilih dengan lokasi yang tersedia, sehingga
dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1) Pendaftar
yang lokasi pilihannya sesuai dengan program yang tersedia.
2) Pendaftar
yang lokasi pilihannya tidak sesuai dengan program yang tersedia.
d. Tempat
pendaftaran
1) Kantor
dinas yang menangani ketransmigrasian di tingkat Kabupaten/Kota.
2) Kantor
Kecamatan
3) Kantor
Desa/Kelurahan
4) Tempat
lain yang telah ditunjuk.
B. Seleksi
Mampu memilih calon transmigran yang memenuhi
syarat dan memiliki kompetensi sesuai dengan potensi yang tersedia di lokasi tujuan
dengan sasaran pendaftar yang memenuhi kelengkapan administrasi, persyaratan
fisik dan kesehatan, mental dan kompetensi yang diperlukan.
1. Seleksi Umum
Seleksi Umum diarahkan kepada :
a. Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang
tercantum dalam daftar nominatif hasil pendaftaran.
b. Persyaratan administrasi meliputi KTP, Surat
Nikah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat,
surat keterangan pindah, pas photo dan kelengkapan lain yang diperlukan.
2. Seleksi
Khusus
Seleksi
khusus diarahkan untuk :
- Mengetahui kompetensi kemampuan dan profesi calon transmigran.
- Meneliti bukti keahlian dan ketrampilan dengan melihat ijasah, sertifikat dan atau surat keterangan lain.
- Mengetahui sikap mental dan idiologi.
- Mengetahui kesesuaian kompetensi yang dimiliki dengan potensi sumberdaya alam yang tersedia sesuai dengan hasil kesepakatan/perjanjian kerjasama antar daerah.
- Menyelaraskan sikap mental dan idiologi bagi daerah-daerah dengan perlakuan khusus/darurat.
3. Mekanisme
Seleksi
Seleksi
diprioritaskan kepada hasil pendaftaran khusus calon transmigran yang sesuai
dengan lokasi yang akan dikembangkan.
Apabila
jumlah pendaftar yang memenuhi syarat masih kurang, maka dilakukan seleksi terhadap
hasil pendaftaran umum yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan
calon lokasi.
4. Tempat
seleksi
Pada
dasarnya dilakukan sedekat mungkin dengan tempat tinggal pendaftar agar masyarakat
memperoleh kemudahan dalam seleksi, antara lain :
- Kantor dinas yang menangani ketransmigrasian di tingkat kabupaten/ kota
- Balai desa/Kelurahan
- Transito Kabupaten/Kota
- Tempat lain yang ditunjuk
5. Hasil
seleksi
Pada
dasarnya hasil seleksi diumumkan sedekat
mungkin dengan tempat tinggal pendaftar agar masyarakat memperoleh kemudahan
dalam seleksi, antara lain :
Kriteria
hasil seleksi adalah :
- Lulus memenuhi syarat memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan kompetensi yang diperlukan untuk mengelola potensi yang ada di lokasi tujuan.
- Lulus memenuhi syarat yang masih perlu ditingkatkan keterampilannya melalui pelatihan yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
- Lulus dengan syarat yaitu apabila sebelum berangkat ada anggota keluarga yang menderita sakit perlu diberi pegobatan lebih dahulu dan seterusnya diawasi sampai lokasi tujuan.
- Lulus tetapi ditunda keberangkatannya :
1)
Apabila KK atau anggota keluarganya menderita
sakit yang dapat menimbulkan wabah dan perlu
2)
pengobatan.
3)
Apabila diketahui di daerah pengirim atau daerah
tujuan sedang terjangkit wabah menular.
e. Tidak lulus :
1)
Apabila ada anggota keluarga yang sakit jiwa.
2)
Apabila keluarga atau anggota keluarga ada yang
cacat jasmani sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban dan banyak memerlukan
biaya rehabilitasi.
Hasil seleksi harus diumumkan secara terbuka dan ditempatkan
pada lokasi yang mudah dibaca oleh masyarakat umum.
6.
Legitimasi
Langkah-langkah
pengesahan yang perlu dilakukan terhadap calon transmigran yang telah
dinyatakan lulus seleksi meliputi :
- Mengesahkan hasil seleksi calon transmigran.
- Menetapkan status sebagai calon transmigran.
- Memberikan nomor Kepala Keluarga (KK) ke dalam Buku Induk transmigran
- Memasukkan data pribadi ke dalam daftar rombongan dan memberikan kartu seleksi
- Memberikan tanda pengenal sesuai dengan jenis dan pola usaha transmigran yang dikembangkan.
- Pembinaan calon transmigran Sambil menunggu pemberangkatan perlu dilakukan pembinaan terhadap calon transmigran agar calon transmigran yang bersangkutan tetap bersedia ditempat (tidak pergi atau mencari pekerjaan lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar