Selamat Datang di Blog Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur

Minggu, 08 April 2012

Prosedur Pendaftaran Dan Seleksi Transmigran

     A. Pendaftaran
Pemberian layanan pendaftaran diarahkan untuk mengetahui aspirasi, potensi dan motivasi penduduk atau masyarkat untuk pindah ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) atau Lokasi Pemukiman Transmigrasi (LPT) yang belum dan telah ditetapkan dengan cara mencatat dan menampung hasil usulan, aspirasi dan minat masyarakat untuk berperan dalam pembangunan transmigrasi, tanpa membedakan kelompok masyarakat, dapat diterima sebagai pendaftar sekaligus untuk menyatakan keinginan dan pilihannya.

1. Persyaratan Pendaftar
  • Warga Negara Indonesia. 
  • Umur minimal 18 tahun.
  • Berkeluarga, kecuali bagi bujangan yang mempunyai keahlian khusus dan dilengkapi administrasi kependudukan.
  • Status Duda/Janda (apabila ada pengikutnya minimal seorang laki-laki).
  • Tempat tinggal (surat keterangan domisili).
  • Kesehatan (sehat jasmani dan rohani).
  • Sukarela (mendaftarkan secara sukarela)
  • Keahlian/keterampilan (kompetensi calon transmigran sesuai dengan kesepakatan/ perjanjian kerja sama antar daerah)
  • Bagi penduduk setempat adalah mereka yang tempat tinggal dan atau tempat usahanya berada dalam area satuan permukiman, yang daerahnya terkena bencana alam, yang kehidupannya sebagai peladang berpindah dan yang kehidupannya sebagai perambah hutan. 

2. Tahapan Pendaftaran

a. Pendaftaran umum
Mencatat keinginan/minat masyarakat untuk berpindah ke WPT atau LPT yang belum ditentukan lokasinya secara pasti.
b. Pendaftaran khusus
Mencatat keinginan/minat masyarakat untuk berpindah ke WPT atau LPT yang telah ditetapkan lokasi pemukimannya sesuai dengan kesepakatan/perjanjian kerjasama antar daerah dengan  kompetensi calon transmigran yang diperlukan secara jelas sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi yang tersedia dan tetap mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.
c. Kewajiban pendaftar untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang akan mendaftar ke WPT/LPT yang telah ditentukan.
d. Pendaftaran diumumkan secara terbuka  dan ditempatkan pada lokasi yang mudah dibaca oleh masyarakat umum.

3. Tata Cara dan Tempat  Pendaftaran
a.  Pendaftaran Pasif
Dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berminat bertransmigrasi untuk mendaftarkan diri pada Kantor Desa/ Kelurahan, Kantor Dinas atau lembaga/ tempat lain yang ditunjuk.

b.  Pendaftaran Aktif 
Dilakukan oleh pejabat/petugas dari Dinas yang menangani transmigrasi dengan cara mendatangi masyarakat yang berminat mengikuti program transmigrasi.

c.  Pengolahan Data

Dari hasil pendaftaran aktif dan pasif dimasukkan ke dalam buku pendaftaran dan dikelompokan untuk mengetahui :
1)  Lokasi yang diinginkan
2)  Motivasi yang melatar belakangi minat bertransmigrasi
3)  Keahlian dan ketrampilan yang dimiliki oleh pendaftar
4)  Latar belakang pendidikan pendaftar

Berdasarkan hasil pengolahan dapat dilakukan kesesuaian antara lokasi yang dipilih dengan lokasi yang tersedia, sehingga dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1)  Pendaftar yang lokasi pilihannya sesuai dengan program yang tersedia.
2)  Pendaftar yang lokasi pilihannya tidak sesuai dengan program yang tersedia.

d.  Tempat pendaftaran
1)  Kantor dinas yang menangani ketransmigrasian di tingkat Kabupaten/Kota.
2)  Kantor Kecamatan
3)  Kantor Desa/Kelurahan
4)  Tempat lain yang telah ditunjuk.

B. Seleksi
Mampu memilih calon transmigran yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi sesuai dengan potensi yang tersedia di lokasi tujuan dengan sasaran pendaftar yang memenuhi kelengkapan administrasi, persyaratan fisik dan kesehatan, mental dan kompetensi yang diperlukan.

1. Seleksi Umum
Seleksi Umum diarahkan kepada :
a. Kepala Keluarga dan anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar nominatif hasil pendaftaran.
b. Persyaratan administrasi meliputi KTP, Surat Nikah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat, surat keterangan pindah, pas photo dan kelengkapan lain yang diperlukan.

2.  Seleksi Khusus
Seleksi khusus diarahkan untuk :
  • Mengetahui kompetensi kemampuan dan profesi calon transmigran.
  • Meneliti bukti keahlian dan ketrampilan dengan melihat ijasah, sertifikat dan atau surat keterangan lain.
  • Mengetahui sikap mental dan idiologi.
  • Mengetahui kesesuaian kompetensi yang dimiliki dengan potensi sumberdaya alam yang tersedia sesuai dengan hasil kesepakatan/perjanjian kerjasama antar daerah.
  • Menyelaraskan sikap mental dan idiologi bagi daerah-daerah dengan perlakuan khusus/darurat.

3.  Mekanisme Seleksi 
Seleksi diprioritaskan kepada hasil pendaftaran khusus calon transmigran yang sesuai dengan lokasi yang akan dikembangkan. 
Apabila jumlah pendaftar yang memenuhi syarat masih kurang, maka dilakukan seleksi terhadap hasil pendaftaran umum yang mempunyai kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan calon lokasi.

4.  Tempat seleksi 
Pada dasarnya dilakukan sedekat mungkin dengan tempat tinggal pendaftar agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam seleksi, antara lain :
  • Kantor dinas yang menangani ketransmigrasian di tingkat kabupaten/ kota
  • Balai desa/Kelurahan
  • Transito Kabupaten/Kota
  • Tempat lain yang ditunjuk

5.  Hasil seleksi 
Pada dasarnya hasil seleksi diumumkan  sedekat mungkin dengan tempat tinggal pendaftar agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam seleksi, antara lain :
Kriteria hasil seleksi adalah :
  • Lulus memenuhi syarat memiliki keahlian dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan kompetensi yang diperlukan untuk mengelola potensi yang ada di lokasi tujuan.
  • Lulus memenuhi syarat yang masih perlu ditingkatkan keterampilannya melalui pelatihan yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
  • Lulus dengan syarat yaitu apabila sebelum berangkat ada anggota keluarga yang menderita sakit perlu diberi pegobatan lebih dahulu dan seterusnya diawasi sampai lokasi tujuan.
  • Lulus tetapi ditunda keberangkatannya :
1)      Apabila KK atau anggota keluarganya menderita sakit yang dapat menimbulkan wabah dan perlu
2)      pengobatan.
3)      Apabila diketahui di daerah pengirim atau daerah tujuan sedang terjangkit wabah menular.
e.  Tidak lulus :
1)      Apabila ada anggota keluarga yang sakit jiwa.
2)      Apabila keluarga atau anggota keluarga ada yang cacat jasmani sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban dan banyak memerlukan biaya rehabilitasi.

Hasil seleksi harus diumumkan secara terbuka dan ditempatkan pada lokasi yang mudah dibaca oleh masyarakat umum.

6.  Legitimasi  
Langkah-langkah pengesahan yang perlu dilakukan terhadap calon transmigran yang telah dinyatakan lulus seleksi meliputi :
  • Mengesahkan hasil seleksi calon transmigran.
  • Menetapkan status sebagai calon transmigran.
  • Memberikan nomor Kepala Keluarga (KK) ke dalam Buku Induk transmigran
  • Memasukkan data pribadi ke dalam  daftar rombongan dan memberikan kartu seleksi
  • Memberikan tanda pengenal sesuai dengan jenis dan pola usaha transmigran yang dikembangkan.
  • Pembinaan calon transmigran Sambil menunggu pemberangkatan perlu dilakukan pembinaan terhadap calon transmigran agar calon transmigran yang bersangkutan tetap bersedia ditempat (tidak pergi atau mencari pekerjaan lain).

Tidak ada komentar: